Kemhub Memperketat Aturan Stiker pada Taksi Online

    Kontan Harian, 24 Oktober 2017

    JAKARTA. Pemerintah mulai mengatur ruang gerak penyedia layanan transportasi berbasis aplikasi dalam menjalankan bisnis mereka di bidang angkutan sewa khusus online. Ketentuan tersebut tercantum dalam draf revisi Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 26 Tahun 2017 tentang Pe ...

    Baca selanjutnya...

    Tantyo Prasetya
Login Kontan ePaper