JAKARTA. Mulai hari ini, para pengusaha wajib menyusun struktur dan skala upah, sekaligus mengumumkan ke seluruh pekerjanya. Tapi, hingga kini banyak pengusaha yang belum siap menerapkan ketentuan yang termuat dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 1/2017 tentang Struktur dan Skala Up ...