JAKARTA. Kebijakan pemerintah yang memberikan keistimewaan kepada Perum Bulog dalam menyerap dan memasarkan gula menuai pro dan kontra. Apalagi dalam Peraturan Menteri Koordinator Perekonomian S-202/m.ekon/08/2017 disebutkan, yang berhak membeli gula petani dan gula pabrik milik BUMN hanya B ...