JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) mencium aset-aset yang belum dilaporkan oleh 62 orang peserta amnesti pajak. Mereka masuk dalam daftar wajib pajak (WP) yang melakukan transfer mencurigakan melalui Standard Chartered.
Karena itu Ditjen Pajak t ...