OJK Atur Usaha Sampingan dan Jenis Jaminan Gadai

    Kontan Harian, 10 Oktober 2017

    JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan surat edaran bagi industri pergadaian. Aturan anyar ini mengatur usaha pergadaian.

    Dalam SE Nomor 52/2017 tentang Penyelenggaraan Usaha Pergadaian, OJK mengatur kegiatan bisnis lain yang memberikan pendapatan berdasarkan komisi. Ada ...

    Baca selanjutnya...

    Tendi Mahadi
Login Kontan ePaper