JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan surat edaran bagi industri pergadaian. Aturan anyar ini mengatur usaha pergadaian.
Dalam SE Nomor 52/2017 tentang Penyelenggaraan Usaha Pergadaian, OJK mengatur kegiatan bisnis lain yang memberikan pendapatan berdasarkan komisi. Ada ...