JAKARTA. Perusahaan batubara PT Rinjani Kartanegara dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Perusahaan ini diputuskan pailit karena gagal mencapai perdamaian dengan kreditur dalam proses penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU).
Dalam putusannya, Ketua Majelis Hakim ...