JAKARTA. Kabar baik bagi para ekspatriat dan pengusaha properti di Tanah Air. Pemerintah akan memperlonggar batasan kepemilikan properti bagi warga negara asing (WNA). Lewat revisi Undang-Undang (RUU) Pertanahan, WNA bisa memiliki properti hak guna bangunan (HGB), dari sebelumnya hanya hak p ...