Batasan Properti Asing Dilonggarkan

    Kontan Harian, 06 Oktober 2017

    Batasan Properti Asing Dilonggarkan

    JAKARTA. Kabar baik bagi para ekspatriat dan pengusaha properti di Tanah Air. Pemerintah akan memperlonggar batasan kepemilikan properti bagi warga negara asing (WNA). Lewat revisi Undang-Undang (RUU) Pertanahan, WNA bisa memiliki properti hak guna bangunan (HGB), dari sebelumnya hanya hak p ...

    Baca selanjutnya...

    Yuwono Triatmodjo, Anggar Septiadi
Login Kontan ePaper