PKPU First Travel Diperpanjang 30 Hari

    Kontan Harian, 06 Oktober 2017

    JAKARTA. Proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT First Anugerah Karya Wisata alias First Travel resmi diperpanjang selama 30 hari. Perpanjangan masa PKPU First Travel ini diputuskan oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat John Tony Hutauruk, pada Kamis (5/10). Baca selanjutnya...

    Sinar Putri Suci Utami

Login Kontan ePaper