Pajak Jaring Pembeli Emas Batangan

    Kontan Harian, 05 Oktober 2017

    Pajak Jaring Pembeli Emas Batangan

    JAKARTA. Publik heboh dengan pengumuman yang terpampang di gerai-gerai penjualan emas batangan Logam Mulia. Gerai-gerai milik PT Aneka Tambang itu memasang pengumuman: pembelian emas batangan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) mulai 2 Oktober 2017.

    Besarnya: 0,45% bila pembeli memilik ...

    Baca selanjutnya...

    Ghina Ghaliya Quddus
Login Kontan ePaper