JAKARTA. Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) mewajibkan pemerintah daerah (Pemda) mempercepat implementasi pembayaran non tunai di setiap transaksi anggarannya. Percepatan itu diatur lewat Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri No. 910/ 1866/SJ Tentang Implementasi Transaksi Non Tunai yang t ...