Baru 40% Pemda Siap Transaksi Non Tunai

    Kontan Harian, 29 September 2017

    JAKARTA. Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) mewajibkan pemerintah daerah (Pemda) mempercepat implementasi pembayaran non tunai di setiap transaksi anggarannya. Percepatan itu diatur lewat Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri No. 910/ 1866/SJ Tentang Implementasi Transaksi Non Tunai yang t ...

    Baca selanjutnya...

    Ramadhani Prihatini
Login Kontan ePaper