Revisi Batasan Bea Masuk Barang Penumpang Dikaji

    Kontan Harian, 28 September 2017

    JAKARTA. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemkeu) mengaku masih mengkaji revisi batasan pengenaan bea masuk bagi impor barang penumpang. Saat ini, bea masuk barang impor dikenakan jika nilai barang tersebut berada di atas US$ 250 per orang dan US$ 1.000 per kelu ...

    Baca selanjutnya...

    Ghina Ghaliya Quddus
Login Kontan ePaper