Peraturan Pemerintah (PP) No 36/2017 terbit sebagai tindak lanjut dari amnesti pajak. Peraturan ini menjadi kesempatan bagi Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak untuk mencapai target penerimaan pajak tahun ini.
Lahirnya beleid ini dimungkinkan karena adanya mandat dari Undang-Undang (U ...