MK Batasi Kewenangan Penyelidikan KPPU

    Kontan Harian, 22 September 2017

    JAKARTA. Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk memberikan batasan terhadap penyelidikan yang dilakukan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Dalam putusan yang dibacakan, Rabu (20/9) tersebut, MK menyatakan frasa "penyelidikan" dalam Pasal 36 huruf c, d, h dan i, sert ...

    Baca selanjutnya...

    Sinar Putri Suci Utami
Login Kontan ePaper