JAKARTA. Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk memberikan batasan terhadap penyelidikan yang dilakukan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Dalam putusan yang dibacakan, Rabu (20/9) tersebut, MK menyatakan frasa "penyelidikan" dalam Pasal 36 huruf c, d, h dan i, sert ...