JAKARTA. Polemik perlu tidaknya pengenaan biaya isi ulang atau fee top up di uang elektronik usai. Bank Indonesia (BI) tetap menetapkan aturan besaran biaya isi ulang mulai dari Rp 750 hingga Rp 1.500.
Lewat Peraturan Anggota Dewan Gubernur (PADG) BI Nomor 19/10/PADG/2017, BI ...