Peraturan pemerintah (PP) No 36/2017 tentang Pengenaan PPh atas Penghasilan Tertentu Berupa Harta Bersih yang Diperlakukan atau Dianggap Sebagai Penghasilan ini merupakan konsekuensi aturan sebelumnya, yakni pasal 13 dan 18 UU No 11/2016 tentang Pengampunan Pajak (tax amnesty). Jadi, aturan ...