JAKARTA. Broker properti menyambut baik aturan pemerintah terkait perusahaan perantara perdagangan properti, yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan Peraturan Menteri Perdagangan No. 51/M-DAG/PER/7/ 2017. Salah satu poin beleid tersebut adalah mengatur komisi broker, yang dibatasi ...