Aturan Fee, Pangkas Semarak Broker Ilegal

    Kontan Harian, 20 September 2017

    JAKARTA. Broker properti menyambut baik aturan pemerintah terkait perusahaan perantara perdagangan properti, yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan Peraturan Menteri Perdagangan No. 51/M-DAG/PER/7/ 2017. Salah satu poin beleid tersebut adalah mengatur komisi broker, yang dibatasi ...

    Baca selanjutnya...

    Dina Mirayanti Hutauruk
Login Kontan ePaper