JAKARTA. Kementerian Luar Negeri (Kemlu) mengeluarkan aturan teknis penerbitan Kartu Masyarakat Indonesia di Luar Negeri (KMILN). Aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Luar Negeri No.7 Tahun 2017 tentang Penerbitan dan Pencabutan KMILN.
Lewat beleid ini, pemerintah akan memberi ...