Aturan Teknis Tanda Pengenal Bagi Diaspora Diterbitkan

    Kontan Harian, 18 September 2017

    JAKARTA. Kementerian Luar Negeri (Kemlu) mengeluarkan aturan teknis penerbitan Kartu Masyarakat Indonesia di Luar Negeri (KMILN). Aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Luar Negeri No.7 Tahun 2017 tentang Penerbitan dan Pencabutan KMILN.

    Lewat beleid ini, pemerintah akan memberi ...

    Baca selanjutnya...

    Ramadhani Prihatini
Login Kontan ePaper