JAKARTA. Pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 88 tahun 2017 tentang Penyelesaian Penguasaan Tanah Dalam Kawasan Hutan. Aturan ini menjadi payung hukum menyelesaikan adanya penguasaan lahan hutan, oleh perseorangan, instansi, maupun masyarakat adat.
Direktur Jenderal Planol ...