JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemkeu) mengubah besaran sanksi pemotongan anggaran transfer bagi daerah yang memiliki tunggakan utang. Jika sebelumnya besaran tarif sanksi beragam sesuai kapasitas fiskal, diubah menjadi hanya sebesar 15%.
Perubahan itu tertuang dalam Peraturan Menter ...