Pemotongan Transfer Daerah Dipatok 15%

    Kontan Harian, 15 September 2017

    JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemkeu) mengubah besaran sanksi pemotongan anggaran transfer bagi daerah yang memiliki tunggakan utang. Jika sebelumnya besaran tarif sanksi beragam sesuai kapasitas fiskal, diubah menjadi hanya sebesar 15%.

    Perubahan itu tertuang dalam Peraturan Menter ...

    Baca selanjutnya...

    Adinda Ade Mustami
Login Kontan ePaper