Pakai Formula Pengupahan, UMP 2018 Hanya Naik 8%

    Kontan Harian, 14 September 2017

    JAKARTA. Pemerintah memastikan tetap akan menggunakan formula penghitungan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2018 sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No.78 tahun 2015 tentang Pengupahan. Tapi, para buruh masih berharap kenaikan UMP tahun depan bisa lebih tinggi dari tahun ini.

    Me ...

    Baca selanjutnya...

    Herlina K., Cecylia, Ramadhani
Login Kontan ePaper