Pemda akan Diberi Hak Perluas Basis Pajak

    Kontan Harian, 13 September 2017

    KEWENANGAN pemerintah daerah (Pemda) dalam meningkatkan pendapatan asli daerah akan diperkuat. Ini akan diatur dalam revisi Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).

    Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, saat ini Pemda kesulitan mengo ...

    Baca selanjutnya...

Login Kontan ePaper