JAKARTA. Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai Bupati Buton non aktif, Samsu Umar Abdul Samiun, terbukti melakukan tindak pidana korupsi. Atas kesalahannya ini, Samsu dituntut penjara selama 5 tahun dan denda Rp 150 juta subsider 3 bulan.
"Menuntut supaya majelis haki ...