JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemkeu) mengaku tengah menyelesaikan kajian terkait peraturan baru pengenaan pajak transaksi perdagangan elektronik atau e-commerce. Dalam kajiannya itu, Kemkeu memastikan tidak akan mengenakan jenis pajak baru bagi perdagangan di dunia maya ini.
Baca selanjutnya...