Aturan Taksi Online Ditargetkan Segera Selesai

    Kontan Harian, 06 September 2017

    JAKARTA. Polemik eksistensi taksi online kembali bergulir. Ini terjadi karena 14 pasal dalam Peraturan Menteri (Permen) Perhubungan Nomor 26 tahun 2017 yang mengatur keberadaan taksi online telah dianulir oleh Mahkamah Agung (MA) karena dianggap bertentangan dengan aturan di at ...

    Baca selanjutnya...

    Tantyo Prasetya
Login Kontan ePaper