JAKARTA. Polemik eksistensi taksi online kembali bergulir. Ini terjadi karena 14 pasal dalam Peraturan Menteri (Permen) Perhubungan Nomor 26 tahun 2017 yang mengatur keberadaan taksi online telah dianulir oleh Mahkamah Agung (MA) karena dianggap bertentangan dengan aturan di at ...