Pembentukan Holding Migas Terus Berlanjut

    Kontan Harian, 06 September 2017

    JAKARTA. Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) terus melanjutkan pembentukan holding BUMN Migas meski Peraturan Pemerintah No 72/2016 tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara pada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menuai pro dan kontra.

    Pasalnya, aturan ...

    Baca selanjutnya...

    Febrina Ratna Iskana
Login Kontan ePaper