Patrialis Akbar Divonis Penjara Delapan Tahun

    Kontan Harian, 05 September 2017

    JAKARTA. Penegak hukum yang terbukti korupsi makin banyak. Mantan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Patrialis Akbar dinyatakan terbukti menerima suap dari pengusaha importir daging sapi Basuki Hariman dan Ng Fenny. Atas kejahatannya ini, Patrialis diganjar hukuman 8 tahun penjara dan denda sebe ...

    Baca selanjutnya...

    Teodosius Putra
Login Kontan ePaper