JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberi kelonggaran pelaku usaha di sektor industri keuangan non bank (IKNB) terkait kewajiban investasi di instrumen surat utang negara (SUN). Sejumlah instrumen investasi ditambahkan sebagai substitusi untuk memenuhi batas minimal kepemilikan SUN.
...