Koruptor Al-Quran Dituntut Lima Tahun Penjara

    Kontan Harian, 02 September 2017

    JAKARTA. Terdakwa kasus korupsi Al Quran dan pengadaan laboratorium komputer MTs, Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq dituntut lima tahun penjara. Dia juga diminta membayar denda Rp 250 juta, dan bila denda tersebut tak dibayar diganti dengan enam bulan kurungan.

    Jaksa KPK Lie Putra Seti ...

    Baca selanjutnya...

    Teodosius Domina Putra
Login Kontan ePaper