JAKARTA. Terdakwa kasus korupsi Al Quran dan pengadaan laboratorium komputer MTs, Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq dituntut lima tahun penjara. Dia juga diminta membayar denda Rp 250 juta, dan bila denda tersebut tak dibayar diganti dengan enam bulan kurungan.
Jaksa KPK Lie Putra Seti ...