JAKARTA. Pemerintah akan segera menurunkan pajak final bagi pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM). Jika saat ini UMKM dikenakan pajak final 1% dari omzet per tahun, akan diturunkan menjadi 0,25% dari omzetnya.
Rencana ini akan tertuang dalam revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor ...