Quo Vadis Angkutan Berbasis Daring

    Kontan Harian, 29 Agustus 2017

    Mahkamah Agung dalam Putusan Nomor 37 P/HUM/2017 tanggal 20 Juni 2017 telah mengabulkan uji materiil atas Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia No. PM. 26 tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum tidak dalam Trayek (Permenhub 26/2017). Putus ...

    Baca selanjutnya...

    Michael Herdi Hadylaya, Konsultan Hukum pada Makes and Partners
Login Kontan ePaper