Manfaatkan Zakat Sebagai Pengurang Pajak

    Kontan Harian, 28 Agustus 2017

    JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen Pajak) mengklaim sudah banyak wajib pajak yang mulai memanfaatkan aturan zakat sebagai pengurang penghasilan kena pajak. Apalagi sudah ada ketetapan lewat Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2017 yang berlaku 22 Juni 2017.

    Direktur P ...

    Baca selanjutnya...

    Ghina Ghaliya Quddus
Login Kontan ePaper