Aturan Transportasi Online

    Kontan Harian, 25 Agustus 2017

    Transportasi berbasis online, terutama untuk kendaraan roda empat kembali menjadi ilegal mulai Rabu kemarin (23/8). Mahkamah Agung (MA) membatalkan 14 poin dari 72 pasal yang ada dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 26/2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan ...

    Baca selanjutnya...

Login Kontan ePaper