JAKARTA. Sedikitnya 14 poin dalam Peraturan Menteri Perhubungan No 26/2017 yang menjadi payung hukum bagi penyelenggaraan transportasi berbasis aplikasi dianggap bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi oleh Mahkamah Agung (MA). Peraturan yang lebih tinggi yang dima ...