JAKARTA. PT First Anugerah Karya Wisata atau First Travel memberikan jawaban atas permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang dilayangkan tiga orang nasabahnya. Dalam jawabannya, kuasa hukum First Travel yaitu Deski menolak mentah-mentah dalil yang diajukan pemohon PKPU.
...