JAKARTA. Pasca penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), PT Duta Graha Indah Tbk (PT DGI) yang berubah nama menjadi PT Nusa Konstruksi Enjiniring Tbk (DGIK) mengklaim telah menitipkan uang Rp 15 miliar ke KPK.
Ini merupakan jaminan ganti rugi kepada negara. Duit in ...