PPATK Sosialisasi Wajib Lapor Transaksi Keuangan

    Kontan Harian, 07 Agustus 2017

    JAKARTA. Wajib lapor atas transaksi keuangan mencurigakan bagi perusahaan penyedia jasa keuangan, penyedia barang dan jasa serta profesional yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 2015 tentang Pihak Pelapor Dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang belu ...

    Baca selanjutnya...

    Agus Triyono
Login Kontan ePaper