JAKARTA. Wajib lapor atas transaksi keuangan mencurigakan bagi perusahaan penyedia jasa keuangan, penyedia barang dan jasa serta profesional yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 2015 tentang Pihak Pelapor Dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang belu ...