Kemnag Mencabut Izin First Travel

    Kontan Harian, 05 Agustus 2017

    JAKARTA. Kementerian Agama mencabut izin PT First Anugerah Karya Wisata atau First Travel sebagai penyelenggara perjalanan ibadah umrah. Keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Agama Nomor 589 Tahun 2017 dan mulai berlaku 1 Agustus lalu.

    "Suratnya sudah kepada yang b ...

    Baca selanjutnya...

    Dadan M. Ramdan
Login Kontan ePaper