Pasal 2
1. Wajib Pajak dalam negeri yang: a. memiliki penyertaan modal langsung paling rendah 50 % (lima puluh persen) dari jumlah saham yang disetor pada BULN Nonbursa; atau b. secara bersama-sama dengan Wajib Pajak dalam negeri lainnya memiliki penyertaan modal langsung paling rend ...