JAKARTA. PT Angkasa Pura Logistik (APLog) mengajukan keberatan atas putusan monopoli yang dilakukan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Seperti diketahui KPPU memutus APLog melanggar Pasal 17 ayat 1 dan 2 UU No.5/1999 lantaran melakukan monopoli di term ...