Runtuhnya Moral Pejabat Publik

    Kontan Harian, 27 Juli 2017

    Akhirnya, majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memvonis mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah dengan pidana lima tahun enam bulan penjara dan denda Rp 250 juta subsider tiga bulan kurungan. Atut terbukti secara sah dan meyakinkan menerima suap dalam proyek pengadaan ala ...

    Baca selanjutnya...

    Syahrul Kirom, Peneliti dan Alumnus Pascasarjana UGM
Login Kontan ePaper