Akhirnya, majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memvonis mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah dengan pidana lima tahun enam bulan penjara dan denda Rp 250 juta subsider tiga bulan kurungan. Atut terbukti secara sah dan meyakinkan menerima suap dalam proyek pengadaan ala ...