JAKARTA. Terdakwa kasus suap pengurusan pajak PT EK Prima Ekspor Indonesia (EKP) Handang Soekarno dijatuhi vonis 10 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Selain itu, mantan pejabat Ditjen Pajak ini juga diminta membayar denda senilai Rp 500 juta subside ...