JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) lagi-lagi membuat aturan kontroversial bagi pengusaha. Kali ini Menteri ESDM Ignasius Jonan menerbitkan Peraturan Menteri No 42/2017 tentang Pengawasan Pengusahaan pada Kegiatan Usaha di Sektor Energi dan Sumber Daya Mineral.
Baca selanjutnya...
Azis Husaini, Febrina Ratna Iskana