JAKARTA. Inilah gelombang pertama terdakwa korupsi proyek KTP elektronik (e-KTP) yang mendapat vonis hakim. Kemarin, dua mantan pejabat di Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) sekaligus terdakwa korupsi e-KTP, yaitu Irman dan Sugiharto, divonis penjara masing-masing 7 tahun dan 5 tahun. Vonis ...