Perppu Ormas, Hati-Hati Pasal Karet

    Kontan Harian, 15 Juli 2017

    Perppu yang akan menggantikan UU No. 17/ 2013 tentang Ormas sudah di tangan DPR. Cepat atau lambat, DPR akan membahas dan menentukan apakah akan menerima atau menolak perppu tersebut. Jika ditolak, maka UU No. 17/ 2013 tetap jadi patokan.

    Namun, jika perppu diterima, aturannya akan s ...

    Baca selanjutnya...

Login Kontan ePaper