JAKARTA. Petani tebu bisa bernafas sedikit lega. Keberatan mereka atas rencana pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 10% untuk komoditas gula kristal putih (GKP) tebu dikabulkan.
Kepastian itu didapat setelah petani tebu yang tergabung dalam Andalan Petani Tebu Rakyat Indon ...