JAKARTA. Pemerintah akan memberikan insentif pajak ke masyarakat yang tertimpa musibah. Insentif pajak dilakukan dengan melakukan pengurangan atau pembebasan pajak bumi dan bangunan (PBB).
Ketentuan ini tertuang di Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 82/PMK.03/2017 tentang Pemberi ...