JAKARTA. Pemerintah akhirnya menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 56 tahun 2017 tentang Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan dalam rangka Penyediaan Tanah untuk Proyek Strategis Nasional. Lewat beleid ini, pemerintah mengatur kompensasi berupa uang kerohiman bagi masyarakat yang ...