JAKARTA. Mulai 1 Juli 2017 kemarin, para pengemudi dan pengelola taksi online sudah menerapkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 26/2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek. Aturan itu terutama menyangkut angkutan sewa k ...